GOWA, SULSEL - Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait viralnya video siaran langsung yang menyeret nama Owner Kosmetik Fanny Frans (FF) dan Bang Jali ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026).
Langkah tegas tersebut diambil langsung oleh Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, bersama jajaran pengurus sebagai bentuk sikap organisasi terhadap polemik yang dinilai tidak bisa lagi dibiarkan liar di ruang publik.
"Kami datang bukan untuk mencari sensasi atau menghakimi. Kami datang membawa laporan agar persoalan ini diuji secara hukum. Jika ada unsur pelanggaran, harus ditegakkan. Jika tidak ada, harus ada kepastian. Negara tidak boleh diam, ” tegas Revin kepada awak media.
Sorot dugaan pelanggaran serius, dalam laporan resminya, FKJI meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah dugaan:
- Dugaan pelanggaran norma kesusilaan di ruang publik.
- Dugaan distribusi konten bermuatan asusila melalui siaran langsung media sosial.
- Dugaan penyampaian klarifikasi yang dinilai sebagian publik bertentangan dengan fakta visual yang beredar luas.
Revin menekankan seluruh poin tersebut masih dalam kerangka dugaan hukum, namun harus diuji secara objektif demi menghindari spekulasi berkepanjangan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itu, kami memilih jalur hukum, bukan debat opini. Biarlah penyidik yang menilai berdasarkan alat bukti, ” ujarnya tegas.
Klarifikasi Dipertanyakan Publik
Polemik bermula dari viralnya video live yang menampilkan interaksi di ruang terbuka dan memicu kecaman warganet.
Dalam klarifikasinya melalui media sosial, Bang Jali menyatakan tindakan dalam video tersebut bukan perbuatan asusila, melainkan kesalahpahaman terkait uang saweran.
Namun, perbedaan antara klarifikasi dan fakta visual dalam video memicu reaksi luas dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan publik.
FKJI: Ini Soal Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Revin menegaskan langkah pelaporan bukan dilandasi motif personal, melainkan tanggung jawab sosial organisasi dalam menjaga etika ruang publik.
"Ruang publik bukan panggung untuk konten yang meresahkan, apalagi disiarkan live dan berpotensi ditonton anak-anak. Kalau ada perbedaan antara penjelasan dan fakta visual, itu harus diuji secara hukum, bukan dibiarkan menjadi opini liar, ” katanya.
FKJI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan ulang konten yang berpotensi melanggar norma serta menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya Polda Sulsel akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan tanggung jawab publik, ” tutup Revin.(*)

Updates.