Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncon

    Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncon
    Agenda mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan gagal lantaran Muh Bakri selaku termohon tidak menghadiri pertemuan tersebut.

    GOWA— Mediasi perkara perdata antara ahli waris Latif Dinung dan Muh Bakri yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, belum membuahkan hasil sesuai harapan pihak pemohon mediasi.

    Agenda mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan gagal lantaran Muh Bakri selaku termohon tidak menghadiri pertemuan tersebut. Dengan tidak hadirnya pihak termohon, proses mediasi di tingkat kelurahan resmi dinyatakan tidak tercapai kesepakatan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

    Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Jaju, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Muh Bakri. Hal tersebut disampaikan Djaya saat ditemui di Malino, Kabupaten Gowa.

    “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam agenda mediasi. Padahal mediasi merupakan upaya awal yang sangat penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai, ” ujar Djaya.

    Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Baharuddin Nur, salah satu kuasa hukum ahli waris Latif Dinung. Ia menilai Muh Bakri, yang saat ini bertugas di Polsek Tombolopao, seharusnya dapat meluangkan waktu untuk menghadiri mediasi demi menjernihkan persoalan.

    Menurutnya, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Bripka Muh Bakri merupakan lahan yang sebelumnya dibuka oleh Latif Dinung. Oleh karena itu, penguasaan dan pengelolaannya seharusnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan.

    “Apalagi yang bersangkutan memahami bahwa mediasi adalah salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa di Negara Republik Indonesia guna mencapai kesepakatan bersama, ” tambah Baharuddin.

    Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses mediasi dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

    Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah penyelesaian, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga sengketa tersebut memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil.

    (dj)

    gowa sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Gowa Gelontorkan Rp 8,9 Miliar untuk...

    Artikel Berikutnya

    Serahkan SK Pengurus DPP 1 LAKINDO , Rapiuddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Soal Lansia Meninggal di MPP, Kadis Disdukcapil Gowa : Lansia Sehat dan KK Selesai dalam Hitungan Menit
    Soal Lansia Meninggal di MPP, Kadis Disdukcapil Gowa: Lansia Sehat dan KK Selesai dalam Hitungan Menit
    Soal Lansia Meninggal di MPP, Kadisdukcapil Gowa: Lansia Sehat dan KK Selesai dalam Hitungan Menit
    Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
    KPK Gerebek Bea Cukai, 17 Orang Dicokok, Uang dan Emas Disita

    Ikuti Kami