GOWA, SULSEL - Terkait laporannya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, atas dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan pada tahun 2023, di Kejaksaan Negeri (Kejari) diantaranya ada tiga wilayah pembebasan lahan yaitu Kecamatan Manuju, Pallangga, dan Bajeng dengan total anggaran Rp.3, 8 miliar.
Hal itu ditanggapi oleh Abdullah Sirajuddin, saat dikonfirmasi laporannya di Kejaksaan, dia menyampaikan belum ada panggilan, "suratnya memang ada, tetapi, sampai sekarang belum ada panggilan, " ujarnya, Jumat (20/2/2026)
Dia menyebutkan sudah ada 4 orang yang diperiksa, yaitu bendahara dan 3 orang penguasa barang, kalau dugaan mark up yang dinilai tidak wajar, kami disini bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Didalam penaksiran harga dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu ada lembaganya, tim apresial yaitu pihak penilai independen yang memastikan masyarakat mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil sesuai harga pasar.
"Jadi kita selaku dinas teknis, mengacu dari harga yang dikeluarkan atau yang ditetapkan oleh tim apresial itu, kalau bicara mark up, kita tidak berani, apalagi mau tambahkan satu rupiah saja, itu sudah pelanggaran, " tegasnya kepada INDONESIA SATU.CO.ID
"Semua yang kita lalui, sudah bekerja sesuai prosedur, bermusyawarah dengan pemilik lahan, menyampaikan harga yang disetujui, dan tidak ada nilai uang yang dibayarkan secara tunai, semua dari kas daerah ke rekening masing-masing yang punya lahan, bahkan itu saja sudah dikroscek kwitansi mereka dengan nilai uang yang ditransferkan itu sama semuanya, jadi tidak ada yang berani melakukan mark up, mungkin orang belum tau prosedurnya seperti apa, didalam pembebasan lahan ini" ucapnya.
Jadi tim apresial ini bekerja berdasarkan undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hasil penilaian tim ini menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan ganti kerugian.
Dengan memberikan nilai ganti kerugian yang adil, layak, dan objektif kepada pemilik tanah berdasarkan nilai pasar, berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan peraturan perundang-undangan, memastikan harga yang dihasilkan mencerminkan nilai yang wajar.
"Jadi bukan dari pihak kami yang tentukan nilai lahannya tetapi dari tim apresial, "pungkasnya.(Shanty)
