Diduga FF Lakukan Pelanggaran Pornografi, Ketua Umum FKJI : Harus Diproses Secara Hukum

    Diduga FF Lakukan Pelanggaran Pornografi, Ketua Umum FKJI : Harus Diproses Secara Hukum
    Foto : Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, mengenakan baju hitam dan celana jeans abu-abu.(No.3 dari kiri)

    GOWA, SULSEL - Heboh di media sosial, perilaku seorang owner Fenny Frans yang memegang kemaluan Bang Jali di tempat umum saat joget-joget dikecam oleh warganet, hal itu sangat menyimpang nilai siri pada masyarakat Makassar yaitu prinsip harga diri, kehormatan, dan rasa malu yang menjadi pedoman hidup fundamental.

    Siri yang bermakna menjaga martabat diri dan keluarga dari perbuatan tercela.

    Perbuatan Fenny Frans sangat jelas melanggar norma kesusilaan dan moral serta adab dan tata krama pergaulan di masyarakat.

    Menanggapi hal itu, Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), melontarkan pernyataan tegas dan tajam terkait viralnya video dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyeret nama bos kosmetik Fenny Frans (FF) dan Bang Jali.

    Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, menilai polemik yang berkembang di ruang digital tidak boleh dibiarkan liar tanpa kepastian hukum.

    Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional.

    “Negara tidak boleh kalah oleh viralitas. Jika ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, maka harus diproses secara hukum. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran, ” tegas Revin, Selasa (17/2/2026).

    Menurutnya, publik berhak mendapatkan kejelasan, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

    "Kami tidak ingin opini publik menggantikan fungsi penyidik. Tapi kami juga tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua warga negara sama di mata hukum, ” ujarnya lugas.

    Revin juga menyampaikan pesan untuk peran media dan warganet agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan ulang konten yang diduga bermuatan asusila.

    "Media harus berpegang pada etika jurnalistik. Jangan sampai demi klik dan sensasi, kita justru ikut mendistribusikan konten yang berpotensi melanggar hukum. Itu bisa menjadi masalah baru, ” katanya.

    Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Namun jika tidak terbukti, maka rehabilitasi nama baik menjadi kewajiban moral dan hukum.

    “Prinsipnya sederhana, tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada ruang abu-abu dalam perkara yang sudah menjadi konsumsi publik luas, ” tegasnya.(FKJI)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Heboh FF Pegang Alat Vital Bang Jali Dikecam...

    Artikel Berikutnya

    Klarifikasi Bang Jali, Warganet : Ternyata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

    Ikuti Kami