Miris! 121 Kades dan Perangkat Desa di Gowa, 3 Bulan Gajinya Belum Terbayarkan

    Miris! 121 Kades dan Perangkat Desa di Gowa, 3 Bulan Gajinya Belum Terbayarkan
    Foto : Ilustrasi Perangkat Desa

    GOWA, SULSEL - Sebanyak 121 Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Gowa belum terbayarkan gajinya selama 3 bulan, mereka menjerit karena dari bulan Januari hingga bulan Maret, belum terbayarkan gajinya.

    Keterlambatan gaji (Siltap) kepala desa dan perangkat desa umumnya disebabkan oleh belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah.

    Apalagi yang sangat miris, bulan Maret yang lalu, moment Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak kebutuhan rumah tangga, yang mendesak tetapi justru Kepala Desa hanya bisa menelan ludahnya karena gajinya belum dibayarkan.

    Menurut Kepala Desa di Kecamatan Pallangga, yang enggan namanya disebutkan, dia mengatakan selama tiga bulan gajinya belum terbayarkan, banyak kebutuhan rumah tangga yang mendesak, jadi harus berhutang dulu, berharap agar secepatnya gajinya bisa terbayarkan.

    "Sudah tiga bulan, gaji tidak cair-cair, saya juga tidak tahu, kenapa gaji kepala desa belum terbayarkan sampai sekarang, sementara kebutuhan banyak sekali yang harus dipenuhi, " ungkapnya kepada wartawan INDONESIASATU.CO.ID

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, H.Syamhari Rasyid yang dikonfirmasi membenarkan bahwa gaji Kepala Desa selama tiga bulan memang belum dibayarkan.

    "Ada sekitar 121 Desa dan perangkatnya, belum terbayarkan gajinya, sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret, Insya Allah bisa secepatnya, mudah-mudahan, Minggu depan bisa cair, " ucapnya Jumat (10/4/2026)

    Jadi saat ini, kita laporkan percepatan Siltap (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa yaitu gaji bulanan yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa (KAUR, KASI, Kadus) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa, karena siltapnya perangkat desa itu merangkap di realisasi anggaran desa.

    "Sementara ini proses penginputan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), perampungan laporan tahun yang lalu, Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nya, " jelas Syamhari, yang baru 3 bulan menjabat Kadis PMD.

    Pencairan gaji Kades dan perangkat desa itu melalui penginputan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) dan pihaknya dari dinas itu membina, mengarahkan dan mendorong supaya cepat proses pendokumentasiannya.

    "Mudah-mudahan kedepan ada perubahan, karena sementara merancang Perbup untuk Siltap (Penghasilan Tetap) Perangkat Desa supaya gaji mereka bisa dibayarkan perbulan, " kuncinya.

    Terpisah Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Yusuf, saat dikonfirmasi juga mengungkapkan belum ada Perbup (Peraturan Bupati) nya, karena setiap tahun itu harus diterbitkan.

    "Kita disini, tidak ada masalah kalau di keuangan untuk pencairannya, jadi kami hanya menunggu Perbup nya, karena tanpa Perbup, BPKD tidak memiliki dasar hukum operasional untuk mencairkan anggarannya, " tutupnya.(Shanty)

    Shanty SH

    Shanty SH

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Demo "Gowa Darurat", Massa Desak Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Husniah Talenrang Siapkan Lahan 16...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut

    Ikuti Kami