GOWA, SULSEL - Soal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di Kecamatan Sombaopu dan Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa yang membuat resah pejalan kaki, semestinya mereka berjalan di atas trotoar ini dipakai untuk berjualan PKL.
Trotoar yang merupakan jalur khusus pejalan kaki yang terpisah dari jalan raya itu supaya pejalan kaki merasa nyaman dan aman serta melindungi pejalan kaki dari kendaraan bermotor.
Apalagi jelas pada Pasal 131 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 menyatakan pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Gowa, Umar M, saat diberitakan sebelumnya , dia menyampaikan kepada wartawan ASPIRASI SULSEL, agar konfirmasi juga ke Disperindag soal izinnya, karena dia orang baru, jadi tidak tahu. Selasa (6/1/2026)
Kepala bidang perdagangan Disperindag Kabupaten Gowa, Amri, yang dikonfirmasi katanya PKL yang ada di sekitar jalan Masjid Raya, Sungguminasa itu, rata - rata mereka pendatang dari Kota Makassar dan Kabupaten Takalar yang belum pindah KTP nya, jadi tidak ada izin usahanya.
"Susah kita data, biasanya kami datang dia pindah - pindah tempatnya, kalau dadakan begitu, kita datang, nanti mereka pindah lagi menjual ke tempat yang lainnya, mereka itu KTP Makassar dan NPWP nya juga Makassar, " ucapnya, Senin (12/1/2026).
"Sebenarnya Satpol PP yang mempunyai kewenangan, terkait penertiban. Kalau masalah izinnya, itu tidak ada karena mereka tidak menetap, yang ada izinnya itu yang menetap menjual yang tidak pindah - pindah, " jelas Amri.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa, Fajar, yang dikonfirmasi terpisah juga mengatakan seharusnya Satpol PP itu perlu melakukan penertiban.
"Pada masa Bupati dulu maupun sekarang ini, diharapkan jalan masjid raya itu memang dikosongkan supaya orang leluasa untuk berjalan kaki, " paparnya.
Tetapi kalau trotoar dijadikan tempat jualan katanya dan parkir memang itu tidak tepat.
"Jadi diharapkan PKL bisa diarahkan ke tempat yang layak yang cukup luas, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf dan harus orang - orang Gowa yang berjualan disitu, " tegasnya.(Shanty)

Updates.