Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

    Kejari Gowa Tetapkan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
    HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga

    GOWA - Tragedi kepercayaan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Sejumlah anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023 diduga kuat disalahgunakan oleh HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga. Ironisnya, modus yang ia gunakan terbilang licik: memanfaatkan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa, lalu menciptakan anggaran belanja fiktif serta melakukan mark up harga yang merugikan negara.

    Perbuatan ini, yang seharusnya menjadi amanah untuk kemajuan pendidikan, justru berujung pada kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1.374.145.954. Akibat perbuatannya, HS kini harus menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025), setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengungkap kasus ini.

    Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, praktik korupsi ini ternyata dilakukan secara rutin oleh HS selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Ia menjelaskan bahwa pencairan dana BOS pada periode tersebut banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya, " katanya, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Faisah membeberkan bahwa pertanggungjawaban anggaran yang dibuat oleh HS banyak yang bersifat fiktif. Ini mencakup berbagai pos pengeluaran, mulai dari pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, bahkan hingga belanja makan dan minum.

    "Notanya dibuat fiktif, ” ucapnya.

    Hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Gowa ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia jasa makanan dan minuman, semakin memperkuat dugaan bahwa sejumlah transaksi yang dilaporkan tidak pernah benar-benar terjadi. Nilai total belanja fiktif dari berbagai item tersebut saja sudah mencapai Rp923 juta. Belum lagi rekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian yang mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.

    Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Gowa, mengingatkan kita betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama yang diperuntukkan bagi generasi penerus bangsa. (PERS)

    korupsi dana bos gowa sulawesi selatan kejaksaan negeri gowa pendidikan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Mantan Lurah Tombolo Gowa Diduga Pungli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami